KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh karyawan, auditor, tenaga ahli, pelanggan, serta pihak terkait lainnya dalam setiap kegiatan operasional dan audit sertifikasi.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, perusahaan menetapkan kebijakan sebagai berikut:
- Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan persyaratan terkait keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.
- Mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko bahaya kerja dalam seluruh aktivitas operasional dan kegiatan audit.
- Mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kondisi tidak aman melalui tindakan pencegahan yang efektif.
- Menyediakan informasi, pelatihan, dan sumber daya yang diperlukan guna meningkatkan kesadaran dan budaya K3.
- Mendorong partisipasi aktif seluruh personel dalam penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja.
- Menjamin penggunaan peralatan kerja dan sarana pendukung yang aman dan sesuai standar.
- Melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap penerapan sistem manajemen K3.
Seluruh personel wajib memahami, menerapkan, dan mendukung kebijakan ini dalam setiap aktivitas kerja.